Tiga Amalan Penjaga Hati dari Hasad dan Khianat
Tiga Amalan Penjaga Hati dari Hasad dan Khianat adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Minnah ‘Alim Ar-Raqib. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 23 Dzulhijjah 1447 H / 9 Juni 2026 M.
Kajian Tentang Tiga Amalan Penjaga Hati dari Hasad dan Khianat
Abu Said Al-Khudri merupakan salah seorang sahabat yang sangat terkemuka di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Nama asli beliau adalah Saad bin Malik bin Sinan, yang berasal dari golongan kaum Anshar.
Di dalam rekam jejak kehidupannya, beliau dikenal sebagai seorang imam, mujahid fii sabilillah, sekaligus mufti yang aktif memberikan fatwa di Kota Madinah. Beliau tercatat ikut serta di dalam perang Khandaq serta hadir dalam peristiwa Baiatur Ridwan pada saat perjanjian Hudaibiyah, yaitu momen bersejara ketika para sahabat membaiat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Sebagai salah seorang periwayat yang banyak menghafal dan menyampaikan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu wafat menurut sebagian pendapat ulama pada tahun 74 Hijriah, sedangkan pendapat lain mengatakan beliau wafat pada tahun 63 Hijriah.
Di dalam khotbah haji wada, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan kabar gembira mengenai keutamaan orang yang menjaga hadits melalui sabda beliau:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا
“Allah akan memberikan cahaya keindahan pada wajah seseorang yang mendengar sabda-sabdaku lalu ia memahaminya.” (HR. Al-Bazzar)
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak orang yang membawa ilmu fikih atau hafalan hadits, namun ia sendiri bukan merupakan seorang yang fakih (paham secara mendalam).
Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan keberadaan tiga perkara yang dapat menjaga hati seorang mukmin dari sifat hasad, dengki, ataupun khianat:
ثَلَاثٌ لَا يَغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ امْرِئٍ مُؤْمِنٍ: إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ، وَالْمُنَاصَحَةُ لِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ، وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ
“Ada tiga hal yang hati seorang mukmin tidak akan khianat atau hasad di atasnya: mengikhlaskan amal ibadah hanya karena Allah, memberikan nasihat yang tulus kepada para pemimpin kaum muslimin, dan tetap berkomitmen berada di dalam jemaah kaum muslimin.” (HR. Al-Bazzar)
Tiga pilar penjaga hati tersebut meliputi:
- Mengikhlaskan Amal: Menjaga seluruh niat ibadah murni hanya demi mengharap ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Nasihat kepada Pemimpin: Menunjukkan loyalitas yang benar kepada ulil amri atau pemerintah yang sah melalui sikap taat dalam kebaikan, memberikan nasihat atau peringatan secara santun, serta mendoakan kebaikan bagi mereka.
- Komitmen Bersama Jemaah: Tetap bersatu bersama jemaah kaum muslimin dan tidak memisahkan diri, yang mana hal ini bertolak belakang dengan tindakan kaum Khawarij yang gemar keluar serta memberontak terhadap kepemimpinan yang sah.
Sebagai penutup, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan keutamaan menjaga persatuan tersebut melalui kalimat:
فَإِنَّ دُعَاءَهُمْ مُحِيطٌ مِنْ وَرَائِهِمْ
“Karena sesungguhnya doa jemaah kaum muslimin itu meliputi dan mengiringi mereka dari belakang mereka.” (HR. Al-Bazzar)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bazzar dengan sanad yang hasan, dan Syaikh Al-Albani menegaskan status riwayat ini sebagai hadits yang shahih lighairihi.
Kewajiban Menyampaikan dan Menjaga Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Kelanjutan dari hadits tersebut memberikan pelajaran penting mengenai anjuran serta perintah untuk menyampaikan dakwah yang hak kepada umat manusia. Umat Islam berkewajiban untuk menukil serta menyampaikan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada generasi manusia yang tidak memiliki kesempatan untuk bertemu langsung dengan beliau.
Tugas mulia ini telah dilaksanakan secara sempurna oleh para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum. Hadits-hadits Nabi Menurut apa yang mereka dengar langsung dari beliau segera disampaikan kepada para tabiin, kemudian generasi tabiin meneruskannya kepada generasi berikutnya, hingga estafet dakwah tersebut berjalan berkesinambungan dan tersebar luas sampai hari ini.
Selain perintah menyampaikan, hadits ini memuat anjuran kuat untuk memelihara sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melalui aktivitas menghafal serta menulis. Upaya penjagaan ini telah direalisasikan dengan sangat baik oleh para ulama hadits kaum muslimin melalui penyusunan kitab-kitab monumental, seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, Sunan At-Tirmidzi, Sunan Abu Dawud, Muwatta Imam Malik, serta kitab-kitab hadits lainnya.
Keberadaan Sunnah yang terjaga hingga hari ini merupakan buah dari keikhlasan para ulama, khususnya ulama hadits yang telah mencurahkan waktu untuk mengumpulkan dan membukukan sabda-sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Di antara mereka ada yang mengkhususkan diri untuk menghimpun hadits-hadits yang berkategori sahih saja, seperti Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih Ibnu Khuzaimah, serta Imam Ibnu Hibban di dalam Shahih Ibnu Hibban. Seluruh jerih payah ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi para ulama dalam memelihara kemurnian ajaran Islam.
Keutamaan Pecinta Hadits dan Makna “Maqalati”
Hadits ini secara eksplisit menunjukkan keutamaan yang luar biasa bagi para ulama hadits serta setiap orang yang mencintai dan mempelajari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Keutamaan tersebut berupa doa khusus yang dipanjatkan langsung oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bagi siapa saja yang bersedia mendengarkan hadits beliau lalu menyampaikannya kepada orang lain:
نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَهُ
“Semoga Allah memberikan cahaya (memuliakan) seseorang yang mendengar sesuatu dari kami, lalu ia menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Anugerah berupa pancaran cahaya keindahan pada wajah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala ini mencakup seluruh generasi yang terlibat dalam menjaga hadits, mulai dari para sahabat, tabiin, tabiut tabiin, hingga para ulama dan penuntut ilmu pada zaman sekarang.
Penggunaan kalimat maqalati (ucapan-ucapanku) di dalam sabda beliau memiliki cakupan makna yang luas, yang meliputi tiga jenis sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
- Sunnah Qauliyah: Segala bentuk perkataan atau sabda yang diucapkan langsung oleh lisan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
- Sunnah Fi’liyah: Segala bentuk perbuatan serta keteladanan tindakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang disaksikan oleh para sahabat, lalu mereka nukilkan kepada generasi sesudahnya.
- Sunnah Taqririyah: Segala bentuk ketetapan atau pembenaran dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap suatu perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat, di mana beliau mengetahuinya namun tidak melarangnya.
Melalui potongan kalimat fa ballaghaha (lalu dia menyampaikannya), terdapat instruksi jelas mengenai amanah ilmiah di dalam menukil sebuah ilmu. Seseorang yang telah mendengarkan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkewajiban untuk menyampaikan hadits tersebut kepada orang lain secara akurat.
Penyampaian hadits wajib dilakukan dengan penuh kejujuran dan ketepatan, yaitu mendeskripsikan serta menukilkan matan hadits tersebut persis sebagaimana yang telah didengarnya dari jalur periwayatan yang sah, tanpa menambah-nambah atau mengurangi isi kandungan maknanya.
Di dalam variasi riwayat lain, terdapat redaksi kalimat:
فَحَفِظَهُ
“Lalu ia menghafalnya.” (HR. Abu Daud)
Redaksi ini menegaskan keutamaan yang besar bagi orang-orang yang bersedia mendengarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, berkomitmen untuk menghafalnya dengan baik, kemudian menyampaikannya secara estafet kepada generasi berikutnya.
Mengenai sabda beliau nadhdharallahu (semoga Allah memberikan cahaya keindahan pada wajah), kalimat tersebut merupakan bentuk doa kebaikan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bagi para penjaga hadits. Makna doa ini mencakup janji bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memperindah rupa fisik, mencerahkan wajah, serta memuliakan kedudukan orang-orang tersebut di dunia dan di akhirat.
Atas dasar itulah, para ulama hadits menempati posisi yang sangat terhormat di dalam Islam. Mereka memiliki peran yang sangat krusial serta berjasa besar terhadap umat melalui aktivitas mengumpulkan, menulis, mengodifikasi, dan menjelaskan maksud hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Fenomena Pembawa Ilmu yang Kurang Paham (Faqih)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menjelaskan sebuah realitas di dalam pengetahuannya melalui kalimat:
فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ
“Banyak orang yang membawa ilmu (fikih), namun ia sendiri tidak memahami ilmu tersebut secara mendalam.” (HR. Al-Bazzar)
Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada sebagian manusia yang memiliki kemampuan kuat untuk menerima, menghafal, dan menjaga sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, namun mereka tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menggali (istinbath) kandungan hukum di dalamnya. Meskipun demikian, mereka tetap memiliki andil besar karena telah mengantarkan dan menyampaikan teks hadits tersebut kepada generasi berikutnya, yaitu para ulama yang memiliki kompetensi mendalam untuk menyimpulkan serta mengambil pelajaran dari hadits tersebut.
Seseorang bisa saja sangat pandai dalam menghafal matan hadits, namun tidak mengetahui detail penjelasannya. Penjelasan serta penggalian hukum tersebut kemudian ditunaikan oleh generasi berikutnya yang menerima nukilan hadits itu, lalu mereka mendalami, memahami, dan menyimpulkan pelajaran penting di dalamnya.
Urgensi Keikhlasan Niat di Dalam Amal Ibadah
Hadits ini juga memberikan penegasan mengenai kewajiban mengikhlaskan niat semata-mata hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan tiga pilar yang menjaga hati seorang mukmin dari kedengkian, perkara pertama yang beliau sebutkan adalah ikhlasul amali lillah (mengikhlaskan amal untuk Allah). Keikhlasan merupakan salah satu syarat mutlak agar amal ibadah seorang hamba dapat diterima, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
“Yang menciptakan mati dan hidup, untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya.” (QS. Al-Mulk[67]: 2)
Seorang ulama tabiin, Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah, memberikan penjelasan mengenai makna kalimat ahsanu ‘amalan (yang terbaik amalnya). Beliau menyatakan bahwa amalan yang terbaik adalah amalan yang paling murni (akhlishahu) dan yang paling benar (ashwabahu).
Suatu amalan ibadah tidak akan pernah diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sampai terpenuhi dua kriteria tersebut secara bersamaan:
- Murni (Al-Khalish): Suatu amalan dinilai murni apabila pelaksanaannya ditujukan mutlak hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Benar (Ash-Shawab): Suatu amalan dinilai benar apabila tata cara pelaksanaannya sesuai dengan sunnah tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Setiap muslim wajib memastikan bahwa ibadah yang didirikannya senantiasa bersandar pada dalil dan contoh nyata dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila seseorang melakukan suatu amalan baru di dalam urusan ibadah tanpa memiliki dasar atau contoh dari sunnah beliau, maka amalan tersebut dipastikan tertolak, meskipun pelakunya mengira bahwa amalan tersebut bernilai pahala dan diterima. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)
Sejalan dengan prinsip tersebut, Imam Ibnu Katsir rahimahullah juga menegaskan bahwa suatu amalan wajib bersifat murni karena Allah Subhanahu wa Ta’ala semata serta harus berjalan di atas jalur kebenaran, yaitu dengan mengikuti syariat yang dibawa oleh Rasul-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah memberikan penjelasan bahwa suatu amalan dinilai benar apabila secara lahiriah atau kasat mata dilakukan dengan mengikuti petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (fayushahhihuhu bil mutaba’ah). Sementara itu, secara batiniah amalan tersebut akan menjadi sah apabila didasari oleh rasa ikhlas di dalam hati serta niat yang murni saat mengamalkannya.
Apabila salah satu dari dua syarat diterimanya amal tersebut hilang dari diri seorang hamba, maka amalan yang dikerjakannya menjadi rusak, tertolak, serta tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, keselarasan antara keikhlasan niat di dalam hati dan kesesuaian tata cara ibadah dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Prinsip Sikap terhadap Pemimpin Menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah
Hadits ini juga memberikan pelajaran penting mengenai kewajiban memberikan nasihat yang tulus kepada para pemimpin kaum muslimin. Setiap muslim berkewajiban untuk memiliki ketulusan hati terhadap kepemimpinan ulil amri yang sah. Perwujudan dari sikap ini adalah dengan menaati mereka dalam segala perkara yang makruf, baik, serta berkaitan dengan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sebaliknya, apabila pemimpin memerintahkan kepada perkara maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk taat dalam kemaksiatan tersebut, Meskipun terdapat perkara maksiat yang diperintahkan, umat Islam dilarang keras untuk melakukan tindakan khuruj atau memberontak terhadap penguasa kaum muslimin yang sah. Tindakan pemberontakan terbukti membawa dampak buruk yang sangat besar, seperti mengacaubalaukan stabilitas suatu negeri serta merusak tatanan kehidupan masyarakat.
Manhaj akidah Ahlussunnah wal jamaah di dalam menyikapi ulil amri dijalankan melalui prinsip-prinsip berikut:
- Menaati Pemimpin: Tetap patuh dalam koridor perkara yang makruf.
- Mendoakan Kebaikan: Senantiasa memohonkan taufik dan hidayah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk para pemimpin.
- Tidak Memberontak: Menjaga stabilitas dengan tidak melakukan gerakan makar.
- Tidak Berbasa-basi: Tetap berupaya menyampaikan kebenaran dan menasihati pemimpin apabila mereka melakukan kemaksiatan atau kemungkaran, tanpa membiarkan kesalahan tersebut begitu saja.
Adab Menasihati Penguasa Menurut Sunnah
Aktivitas memberikan peringatan atau menasihati penguasa harus dilakukan dengan cara yang ikhlas dan beradab. Peran ini idealnya ditunaikan oleh para ulama yang memiliki kedekatan dengan pihak penguasa, karena nasihat akan sulit tersampaikan apabila dilakukan oleh orang yang tidak memiliki akses atau kedekatan dengan mereka. Apabila pemimpin tersebut mau menerima nasihat yang disampaikan, hal itu merupakan sebuah kebaikan. Namun, jika mereka menolaknya, maka hal tersebut menjadi urusan pribadi mereka di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sementara kewajiban menyampaikan bagi sang ulama telah gugur.
Metode menyampaikan kritikan atau nasihat kepada penguasa tidak boleh dilakukan di atas mimbar-mimbar Jumat atau di tempat-tempat umum lainnya. Cara-cara demonstratif tersebut bukan merupakan metode Ahlusunnah waljamaah dan bukan pula jalan yang ditempuh oleh para salafus saleh. Tuntunan yang benar adalah mendatangi penguasa secara langsung dan mengingatkan mereka dalam kondisi sendirian dengan cara yang santun, sejalan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
“Barang siapa yang ingin menasihati seorang penguasa dengan suatu perkara, maka janganlah ia menampakannya secara terang-terangan, melainkan gandenglah tangannya dan bersendirianlah dengannya. Jika penguasa itu menerima nasihatnya maka itu baik, dan jika tidak menerima maka ia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad)
Komitmen terhadap Jemaah dan Pembukaan Hadits Baru
Pilar ketiga yang diajarkan di dalam hadits Abu Said Al-Khudri adalah perintah untuk senantiasa berkomitmen berada di dalam jemaah kaum muslimin. Umat Islam diwajibkan untuk terus menjaga keutuhan, kesatuan, serta integrasi bersama jemaah kaum muslimin di bawah kepemimpinan yang sah, yaitu pemimpin yang telah terpilih, diangkat, atau dibaiat secara legal. Keluar dari jemaah dan kepemimpinan yang sah merupakan perkara yang dilarang di dalam syariat.
Pembahasan kemudian berlanjut pada hadits berikutnya yang diriwayatkan oleh Mus’ab bin Saad, dari ayahnya. Ayah dari Mus’ab adalah Saad bin Abi Waqqas Radhiyallahu ‘Anhu, seorang sahabat besar yang termasuk ke dalam golongan sepuluh orang yang diberi kabar gembira oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan masuk surga (al-mubasysyaruna bil jannah). Di dalam riwayat ini, Mus’ab bin Saad menyampaikan penuturan dari ayahnya mengenai keberadaan pandangan sang ayah yang merasa memiliki keutamaan atau kedudukan di atas para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang lainnya.
Sebagai manusia biasa, sahabat Saad bin Abi Waqqas Radhiyallahu ‘Anhu pernah sesekali merasa atau mengira bahwa dirinya mempunyai keutamaan serta kelebihan tertentu di atas para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang lainnya. Begitu mendeteksi adanya getaran perasaan tersebut di dalam diri Saad, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam segera memberikan peringatan sekaligus meluruskan pandangan beliau.
Tindakan spontan ini menunjukkan betapa besarnya rasa cinta Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada para sahabatnya. Beliau senantiasa mengawasi, mengingatkan, serta mengarahkan mereka menuju kondisi kejiwaan dan keimanan yang terbaik. Di dalam momen peringatan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّمَا يَنْصُرُ اللَّهُ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِضَعِيفِهَا، بِدَعْوَتِهِمْ وَصَلَاتِهِمْ وَإِخْلَاصِهِمْ
“Sesungguhnya Allah menolong umat ini hanya karena orang-orang yang lemah di antara mereka; yaitu karena doa mereka, shalat mereka, dan keikhlasan mereka.” (HR. An-Nasa’i)
Hadits ini berstatus shahih menurut penilaian Syekh Al-Albani.
Hadits ini disampaikan melalui jalur periwayatan Mus’ab bin Saad bin Abi Waqqas, yang merupakan putra kandung dari Saad bin Abi Waqqas. Mus’ab memiliki nama panggilan (kunyah) Abu Zurarah.
Di dalam riwayat keilmuannya, Mus’ab tidak hanya mengambil hadits dari ayahnya, melainkan juga menimba ilmu dan meriwayatkan hadits dari para tokoh ulama di kalangan sahabat, seperti Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, serta Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhum. Tokoh tabiin yang mulia ini wafat pada tahun 103 Hijriah.
Keistimewaan Kaum Duafa sebagai Sebab Pertolongan Allah
Hadits ini memberikan pelajaran berharga mengenai ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang memberikan kekhususan serta keistimewaan yang sangat banyak bagi kaum lemah (duafa) dari kalangan umat Islam, baik selama hidup di dunia maupun di akhirat kelak.
Di antara bentuk keistimewaan utama yang Allah Subhanahu wa Ta’ala anugerahkan kepada kaum duafa adalah dijadikannya unsur amal ibadah mereka sebagai salah satu instrumen penting atau sebab turunnya pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi umat Islam secara keseluruhan. Unsur ibadah kaum lemah yang mengundang pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut meliputi tiga perkara:
- Doa Mereka: Ketulusan doa yang dipanjatkan oleh kaum lemah untuk kebaikan umat.
- shalatSalat Mereka: Mutu ibadah shalat yang mereka dirikan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Keikhlasan Mereka: Tingginya kadar keikhlasan yang tertanam di dalam dada mereka saat menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Setiap muslim dilarang keras meremehkan, melecehkan, atau merendahkan kaum duafa dari kalangan umat ini. Penghormatan dan pemuliaan harus tetap diberikan kepada mereka meskipun kondisi fisiknya lemah atau status sosialnya rendah. Sikap ini didasarkan pada ketetapan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan shalat, doa, serta keikhlasan kaum duafa sebagai wasilah diturunnya pertolongan bagi umat Islam.
Hadits tersebut sekaligus memberikan penegasan mengenai keutamaan orang-orang fakir dari kalangan kaum mukminin. Kemuliaan seorang hamba di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak diukur berdasarkan garis keturunan, kelimpahan harta, maupun bentuk fisik, melainkan murni dinilai dari kualitas iman dan ketakwaannya. Seseorang tidak boleh meremehkan kaum fakir karena bisa jadi kedudukan mereka jauh lebih mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala disebabkan oleh faktor ketakwaan, ibadah, dan keikhlasan mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan parameter kemuliaan ini di dalam Al-Qur’an:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” (QS. Al-Hujurat[49]: 13)
Anjuran Melibatkan Kaum Duafa dan Memperbaiki Mutu Ibadah
Pelajaran lain dari hadits tersebut adalah adanya anjuran untuk mengikutsertakan kaum duafa di dalam medan perjuangan, seperti saat terjadi jihad fii sabilillah antara kaum muslimin dan kaum kafir. Kehadiran mereka di dalam barisan pejuang menjadi salah satu sebab utama turunnya kemenangan dan bantuan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada orang-orang yang beriman.
Selain itu, terdapat motivasi kuat bagi setiap hamba untuk senantiasa memperbaiki mutu ibadah, meningkatkan kuantitasnya, serta memurnikan kadar keikhlasannya agar lebih baik dari waktu-waktu sebelumnya. Perbaikan kualitas ibadah yang dikerjakan secara ikhlas dengan mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan faktor penentu yang mendatangkan pertolongan serta kejayaan bagi kaum mukminin.
Ketegasan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap Perbuatan Syirik
Pembahasan dilanjutkan dengan menelaah hadits berikutnya yang bersumber dari riwayat Ad-Dhahhak bin Qais Al-Fihri Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda mengenai firman Allah ‘Azza wa Jalla di dalam hadits qudsi:
أَنَا خَيْرُ شَرِيكٍ، فَمَنْ أَشْرَكَ مَعِي شَرِيكًا فَهُوَ لِشَرِيكِي
“Aku adalah sebaik-baik sekutu. Barangsiapa yang menyekutukan Aku dengan suatu sekutu di dalam amalnya, maka amal tersebut Aku serahkan kepada sekutu-Ku.” (HR. Al-Bazzar)
Pernyataan di dalam hadits qudsi tersebut bermakna bahwa apabila ada seorang hamba yang mendirikan suatu ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, namun di dalam pelaksanaannya ia sengaja mengambil sekutu atau tandingan selain Allah, maka Allah ‘Azza wa Jalla melepaskan diri dari amalan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima ibadah yang ternoda oleh kesyirikan dan menyerahkan pahala amalan itu seutuhnya kepada sekutu yang dituju oleh sang pelaku.
Sebagai konsekuensi dari ketegasan Allah ‘Azza wa Jalla terhadap perbuatan syirik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyerukan perintah penting kepada segenap umat manusia:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَخْلِصُوا أَعْمَالَكُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يَقْبَلُ مِنَ الْأَعْمَالِ إِلَّا مَا خَلَصَ لَهُ
“Wahai sekalian manusia, ikhlaskanlah amal-amal ibadah kalian karena Allah ‘Azza wa Jalla, karena sesungguhnya Allah tidak menerima suatu amal kecuali yang benar-benar diikhlaskan hanya untuk-Nya.” (HR. Al-Bazzar)
Seruan ini mewajibkan setiap muslim untuk benar-benar membersihkan niat di dalam hatinya dari noda riya, sum’ah, atau tujuan duniawi lainnya. Segala bentuk formalitas ibadah lahiriah tidak akan memberikan manfaat apa pun di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla apabila kehilangan esensi keikhlasan yang murni.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melanjutkan larangan terkait perbuatan syirik niat melalui sabda beliau:
وَلَا تَقُولُوا هَذِهِ لِلَّهِ وَلِلرَّحِمِ، فَإِنَّهَا لِلرَّحِمِ وَلَيْسَ لِلَّهِ مِنْهَا شَيْءٌ
“Dan janganlah kalian mengatakan, ‘Amal ini untuk Allah dan untuk menyambung tali silaturahim,’ karena sesungguhnya amal tersebut akan menjadi milik silaturahim dan Allah tidak mendapatkan bagian sedikit pun dari amal itu.” (HR. Al-Bazzar)
Larangan ini menegaskan bahwa menyertakan niat untuk hubungan kekerabatan (rahim) di dalam ibadah yang semestinya murni karena Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membatalkan nilai ibadah tersebut. Amal yang dikerjakan justru akan beralih menjadi sekadar hubungan kemanusiaan, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima sedikit pun dari amalan tersebut.
Selanjutnya, beliau juga memberikan peringatan terhadap redaksi serupa yang sering diucapkan manusia:
وَلَا تَقُولُوا هَذِهِ لِلَّهِ وَلِوُجُوهِكُمْ، فَإِنَّهَا لِوُجُوهِكُمْ وَلَيْسَ لِلَّهِ مِنْهَا شَيْءٌ
“Dan jangan pula kalian mengatakan, ‘Amal ini untuk Allah dan untuk menjaga wajah-wajah kalian (kehormatan kalian),’ karena sesungguhnya amal itu akan menjadi milik wajah-wajah kalian dan Allah tidak mendapatkan bagian sedikit pun dari amal tersebut.” (HR. Al-Bazzar)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bazzar dan dinilai oleh Syekh Al-Albani sebagai hadits yang sahih lighairihi.
Bahaya Besar Dosa Kesyirikan
Hadits yang bersumber dari Ad-Dhahhak bin Qais Al-Fihri Radhiyallahu ‘Anhu ini memberikan penjelasan yang sangat terang bahwa sebuah amal ibadah yang semestinya dikerjakan mutlak karena Allah ‘Azza wa Jalla akan tertolak apabila disekutukan dengan pihak lain.
Kenyataan ini menggarisbawahi betapa bahayanya dosa syirik di dalam Islam. Kesyirikan merupakan jenis dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila pelakunya meninggal dunia dalam keadaan belum bertobat dari perbuatan tersebut. Namun, apabila seorang hamba bersedia bertobat dari dosa syirik sebelum datangnya kematian, Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Dzat Yang Maha Penerima Taubat pasti akan menerima taubat hamba-Nya. Kesadaran ini wajib dijaga agar jangan sampai ada seorang hamba yang meninggal dunia dalam keadaan berbuat syirik dan belum sempat bertobat.
Perintah Memeriksa Keikhlasan Hati
Melalui hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyerukan perintah mutlak agar umat manusia senantiasa mengikhlaskan amal ibadah mereka hanya karena Allah ‘Azza wa Jalla. Perintah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini sejalan dengan instruksi yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan di dalam Al-Qur’an:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.” (QS. Al-Bayyinah[98]: 5)
Setiap muslim memiliki kewajiban untuk terus memeriksa dan menata niat di dalam hatinya ketika mendirikan berbagai macam ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, sedekah, maupun amalan lainnya. Motivasi ibadah tersebut harus dipastikan bersih dari tujuan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima suatu amal ibadah kecuali yang benar-benar dikerjakan dengan tulus dan murni hanya untuk-Nya. Apabila di dalam hati seorang hamba terdapat pembagian niat antara Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk, maka amalan tersebut dipastikan gugur dan tidak bernilai pahala.
Penolakan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap amalan yang berserikat membuktikan bahwa mengikhlaskan ibadah merupakan hakikat dari agama ini (haqiqatuddin). Inti dari seluruh ajaran agama, yang menjadi tujuan utama diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam serta diturunkannya kitab suci Al-Qur’an, adalah agar umat manusia memurnikan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seseorang yang mendirikan ibadah tanpa didasari rasa ikhlas di dalam hatinya tidak akan diterima amalannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Hadits tersebut sekaligus memuat peringatan keras dari perbuatan syirik kecil seperti riya dan sum’ah. Riya adalah tindakan mengerjakan suatu amal ibadah dengan tujuan agar dilihat oleh manusia lalu mendapatkan pujian dari mereka. Sementara itu, sum’ah adalah tindakan melakukan suatu amal ibadah agar didengar oleh manusia kemudian dipuji oleh mereka. Kedua sifat ini termasuk ke dalam perkara yang dapat menggugurkan nilai amalan, sehingga hadits ini mengandung anjuran kuat bagi setiap hamba untuk selalu memeriksa niat agar senantiasa ikhlas di dalam beramal.
Sifat Maha Kaya Allah Subhanahu wa Ta’ala
Ketetapan ini menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Zat Yang Mahakaya dan sama sekali tidak membutuhkan manusia. Sebaliknya, manusialah yang mutlak membutuhkan Allah Ta’ala di dalam setiap sendi kehidupan.
Oleh karena itu, amalan yang dicampuri dengan ketidak ikhlasan atau kesyirikan pasti akan ditolak. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memerlukan amal yang ternoda oleh riya, sum’ah, maupun perkara lain yang mengotori kesucian ibadah. Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menerima amalan yang betul-betul murni ditujukan kepada-Nya. Pernyataan mengenai ketidakbutuhan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap manusia dan ibadah mereka ditegaskan di dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ
“Wahai manusia, kamulah yang memerlukan Allah; dan Allah Dialah Yang Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (QS. Fatir[35]: 15)
Ketidakbutuhan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap keberadaan makhluk-Nya dipertegas melalui kelanjutan ayat di dalam surah Fatir yang menunjukkan kekuasaan mutlak-Nya:
إِنْ يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ
“Jika Dia menghendaki, niscaya Dia membinasakan kamu dan mendatangkan makhluk yang baru (untuk menggantikan kamu).” (QS. Fatir[35]: 16)
Ketetapan ini membuktikan bahwa jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghendaki, manusia dapat dibinasakan seluruhnya oleh-Nya untuk kemudian digantikan dengan ciptaan yang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan merugi sedikit pun dengan hilangnya manusia, karena proses melenyapkan serta mengganti makhluk tersebut merupakan perkara yang sangat mudah bagi-Nya, sebagaimana firman-Nya:
وَمَا ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ بِعَزِيزٍ
“Dan yang demikian itu sekali-kali tidak sulit bagi Allah.” (QS. Fatir[35]: 17)
Ayat ini menutup penegasan bahwa kedudukan manusia di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla sangatlah kecil, sehingga pemurnian niat dalam beribadah menjadi konsekuensi logis yang wajib ditunaikan oleh setiap hamba.
Hakikat Kedudukan Manusia sebagai Hamba yang Butuh
Setiap manusia wajib memosisikan dirinya sebagai hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang benar-benar membutuhkan-Nya di dalam segala urusan. Bentuk kebutuhan makhluk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala meliputi berbagai macam aspek:
- Kebutuhan Penciptaan: Manusia membutuhkan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk diciptakan, karena tanpa kehendak penciptaan-Nya, manusia tidak akan pernah ada di dunia.
- Kebutuhan Hidayah dan Taufik: Manusia memerlukan petunjuk-Nya agar terhindar dari kekafiran dan kemaksiatan.
- Kebutuhan Rezeki: Tanpa limpahan rezeki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, manusia akan lumpuh dan tidak akan mampu berbuat sesuatu.
Lebih dari sekadar urusan duniawi, aktivitas menyembah dan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hakikatnya merupakan kebutuhan mendasar manusia demi meraih ketenteraman jiwa serta ketenangan hati. Di dalam menunaikan ibadah tersebut, seorang hamba juga tetap bergantung pada taufik dan hidayah-Nya. Segala macam kenikmatan yang dirasakan oleh manusia sumber utamanya hanyalah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana firman-Nya:
وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ
“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya).” (QS. An-Nahl[16]: 53)
Berdasarkan fakta bahwa semua nikmat berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, seorang hamba tidak diperbolehkan memiliki sifat ujub (bangga diri). Ketika seseorang meraih keberhasilan di bidang ekonomi, penguasaan ilmu, maupun pencapaian duniawi lainnya, ia dilarang keras melupakan peran Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mengklaim bahwa keberhasilan tersebut murni hasil dari jerih payah dan keringatnya sendiri.
Seorang muslim harus menyadari sepenuhnya bahwa seluruh pencapaian yang diperoleh merupakan wujud pertolongan dan petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tanpa bantuan-Nya, tidak ada satu pun keberhasilan yang dapat diraih, sehingga lisan seorang hamba harus selalu memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mengucapkan kalimat alhamdulillah.
Ancaman Ibadah Riya dan Perjuangan Melawan Hawa Nafsu
Pelajaran lain dari hadits tersebut menegaskan bahwa setiap amal perbuatan yang didirikan bukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dipastikan tertolak. Amalan yang dikerjakan oleh orang yang murai (pelaku riya) tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak mendatangkan pahala, dan justru membuahkan dosa akibat perbuatan riya tersebut. Hadits ini secara jelas memerintahkan umat Islam untuk senantiasa ikhlas di dalam beramal semata-mata karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalam upaya menggapai keikhlasan, setiap hamba dituntut untuk selalu berjuang melawan kecenderungan hawa nafsunya sendiri. Sifat dasar nafsu manusia selalu menuntut untuk dipuji, disanjung, dan dielat-elukkan oleh orang lain. Keinginan-keinginan nafsu tersebut bertolak belakang dan bertentangan secara nyata dengan hakikat keikhlasan. Alasan utama mengapa keikhlasan terasa sangat sulit dicapai oleh seseorang disebabkan oleh kenyataan bahwa di dalam amalan yang ikhlas, hawa nafsu sama sekali tidak mendapatkan bagian atau pemuasan sedikit pun dari amalan yang dikerjakan tersebut.
Pencapaian keikhlasan memang terasa sangat berat dan membutuhkan upaya yang sungguh-sungguh untuk melawan kecenderungan hawa nafsu. Alasan utama di balik beratnya bobot keikhlasan ini adalah karena hawa nafsu sama sekali tidak mendapatkan porsi keuntungan pribadi saat seorang hamba memurnikan niatnya. Sifat dasar nafsu selalu menuntut untuk dipuji, disanjung, diakui, dan dihormati oleh makhluk lain.
Ketika seorang hamba beribadah secara ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, hawa nafsu miliknya tidak memperoleh bagian dari hal-hal keduniawian yang diinginkannya tersebut. Oleh karena itu, nafsu akan merasa sangat terbebani oleh amalan yang ikhlas.
Prinsip keikhlasan ini menegaskan bahwa apabila seorang hamba mendirikan suatu amal ketaatan yang semestinya dikhususkan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, namun di dalam niatnya ia membagi amalan tersebut untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan untuk selain-Nya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti menolak amal tersebut. Pelakunya tidak akan mendapatkan pahala sedikit pun di sisi-Nya karena terdapat tendensi atau keinginan makhluk di balik amalan yang dikerjakannya, sehingga status amalan tersebut dinilai tidak murni.
Kisah Penanya Mengenai Niat yang Bercabang dalam Jihad
Sebagai pengantar untuk materi berikutnya, terdapat sebuah hadits dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau mengisahkan bahwa pernah ada seorang laki-laki yang datang menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menanyakan perihal kedudukan seseorang yang ikut serta dalam medan peperangan dengan membawa dua orientasi niat sekaligus. Orang tersebut berniat mencari pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi di sisi lain ia juga menginginkan popularitas berupa gelar pahlawan atau sebutan sebagai seorang mujahid.
Mendengar pertanyaan mengenai balasan yang akan diperoleh oleh orang yang berniat cabang tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung memberikan jawaban yang tegas:
لَا شَيْءَ لَهُ
“Ia tidak mendapatkan apa-apa.” (HR. An-Nasa’i)
Penanya tersebut merasa belum puas sehingga mengulangi pertanyaan yang sama hingga tiga kali. Meskipun demikian, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap konsisten memberikan jawaban yang sama, yaitu bahwa orang tersebut tidak berhak mendapatkan pahala sedikit pun.
Setelah memberikan jawaban kepada penanya tersebut, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian memberikan pernyataan penegas yang berlaku umum bagi seluruh jenis amal ibadah umatnya:
إِن الله عز وَجل لَا يقبل من الْعَمَل إِلَّا مَا كَانَ لَهُ خَالِصا وابتغي وَجهه
“Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu amal kecuali yang betul-betul murni hanya untuk-Nya dan benar-benar hanya mengharapkan wajah Allah (Subhanahu wa Ta’ala).” (HR. An-Nasa’i)
Hadits ini diriwayatkan secara sah oleh Imam An-Nasa’i, dan Imam Al-Albani menilai status riwayat ini sebagai hadits yang hasan sahih. Uraian dan penjelasan mendalam mengenai hadits Abu Umamah Al-Bahili ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56317-tiga-amalan-penjaga-hati-dari-hasad-dan-khianat/